Jumat, 03 November 2017

LOMBA POSYANDU LANSIA TINGKAT PROVINSI, NEPO MERAIH JUARA PERTAMA


Lansia sebagai penduduk dengan tingkat kemampuan fisik dan mental yang sudah berkurang atau tak lagi kokoh perlu mendapatkan perhatian lebih. Lansia sendiri adalah mereka yang berusia 60 tahun ke atas (UU nomor 13 Tahun 1998). Mereka yang berada pada usia ini akan mengalami penurunan daya untuk hidup. Pada tahap ini pula keseimbangan antara kesehatan dengan kondisi stress tidak lagi mampu dipertahankan dengan baik. Oleh karena itu, orang-orang yang berada dalam tahapan usia ini perlu untuk diperhatikan dan diberdayakan sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing. Mengingat bahwa para lansia merupakan aset bangsa yang akan berkontribusi dalam menentukan angka harapan hidup. 

Angka harapan hidup sendiri menjadi salah satu indikator IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang merupakan pengukuran yang digunakan untuk mengklasifikasikan apakah sebuah negara termasuk negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang. Dan Indonesia sebagai negara berkembang terus berbenah diri dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan para lansia. 

Posyandu Lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya. 

Dan sebagai bentuk penghargaan terhadap para lansia di Sulawesi Selatan, pada akhir Oktober diadakan Lomba Posyandu Lansia Tingkat Provinsi. Dan pada acara ini, Desa Nepo didaulat untuk mewakili Kabupaten Wajo. Penilaian sendiri berlangsung pada hari Selasa, 31 Oktober 2017. 

Dalam acara tersebut, keahlian atau keteraampilan para lansia Desa Nepo ditampilkan. Mulai dari kemapuan olah vocal melalui padua suara, kemampuan olah gerak badan melalui senam hingga keterampilan-keterampilan lain yang ditunjukkan memalui hasil kerajinan tangan yang beraneka ragam. 

Dalam acara ini, hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Camat Tanasitolo, Kepala Puskesmas Tancung bersama para staf, Kepala Desa Nepo dan para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanasitolo.

Pada perlombaan ini, Tim Penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi mengapresiasi kemampuan para lansia dan juga para kader lansia Desa  Nepo. Mereka berharap agar posyandu lansia "Lestari" Desa Nepo akan lebih berkembang lagi ke depannya.

Para lansia Desa Nepo telah dianggap cukup produktif dengan tingkat kesehatan yang baik. Hal ini pulalah yang berhasil membawa Desa Nepo meraih juara pertama pada Lomba Posyandu Lansia Tingkat Provinsi. Rasa syukur yang tak terhingga kami ucapkan kepada Allah SWT. 

Semoga Posyandu Lansia Lestari Desa Nepo dapat menjadi wahana dalam meningkatkan derajat kesehatan lansia yang nantinya akan berkontribusi terhadap meningkatnya derajat Angka Harapan Hidup di Indonesia.


Jumat, 29 September 2017

PEMBANGUNAN DRAINASE 54 METER + TALUD 20 METER


Drainase sebagai saluran pembuangan limbah masyarakat menjadi salah satu prioritas pembangunan di Desa Nepo. Dan di tahun 2017 ini, Pemerintah Desa telah menganggarkan dana sebesar lebih dari dua ratus juta untuk pembangunan Drainase. Ini semua demi mewujudkan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat Desa Nepo. 


Adapun drainase pertama yang dibangun tahun ini adalah Drainase yang berlokasi di Jalan Mesjid Dusun Baru Impa-Impa 2 Desa Nepo. Ini sesuai dengan apa yang telah disepakati pada Musrenbang Desa bulan Januari 2017 lalu. 


Secara kelayakan, kondisi saluran pembuangan limbah warga di Jalan Mesjid memang cukup memprihatinkan. Permasalahan limbah yang menggenang di titik tertentu telah terjadi sepanjang waktu. Maka dari itu, Pemerintah Desa bersama BPD dan para Tokoh Masyarakat telah bersepakat bahwa tahun ini, dengan sumber dana berasal dari Dana Desa, Drainase dengan volume 54 M ditambah Talud dengan volume 20 M akan dibangun.

Selasa, 19 September 2017

REHAB PAGAR DAN DINDING KANTOR DESA NEPO

Setelah cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Tahap Pertama, Pemerintah Desa Nepo telah memulai kegiatan pembangunan. Salah satu agenda pembangunan pada tahun anggaran 2017 tahap pertama adalah rehabilitasi pagar dan dinding kantor Desa Nepo.

Adapun rinciannya sebagai berikut:
Nama Pekerjaan : Rehab Pagar dan Dinding Kantor Desa Nepo
Volume : Pagar 16,50 Meter / Dinding 49,20 Meter 
Biaya : Rp. 44.350.518
Sumber Dana : Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Lokasi : Kantor Desa Nepo
Pelaksana : TPK Desa Nepo 



























Selasa, 05 September 2017

MUSYAWARAH PEMBAHASAN RKPDes

Sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pada hari Selasa, 5 September 2017 Pemerintah Desa Nepo, BPD Nepo dan dengan di dampingi oleh Pendamping Desa dan Kecamatan menyelenggarakan Musyawarah Pembahasan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2018.

RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Desa. RKP Desa merupakan dasar dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat yang dianggap dapat mewakili yang lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, dan juga tokoh pemuda. Mereka inilah yang diharapkan dapat memberikan sumbang saran mengenai pembangunan yang prioritas dan juga tepat untuk dilaksanakan di Desa Nepo untuk Tahun Anggaran 2018.

Sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Tahapan dalam penyusunan RPKP Des antara lain sebagai berikut :

1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Di dalam tahap ini, Badan permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Adapun kegiatan dalam tahap ini antara lain:  
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa 
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa 
c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa. 

2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
Kepala Desa membetuk tim penyusun yang terdiri dari : 
1) Kepala Desa selaku Pembina;
2) Sekretaris Desa selaku Ketua; 
3) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai sekretaris; 
4) Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat
Jumlah tim paling sedikit 7 orang dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun melaksanakan kegiatan berikut: 
a. Mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program masuk ke desa 
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa 
c. Penyusunan rancangan RKP Desa 
d. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa 

3. Pencermatan pagu indikatif dan penyelerasan program/kegiatan masuk ke desa. Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi mengenai: 
1) Pagu indikatif desa 
2) Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Data dan informasi diterima Kepala Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim Penyusun RKP Desa mencermati pagu indikatif desa yang meliputi : 
1) Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; 
2) Rencana Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 
3) Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; 
4) Rencana bantuan keuangan dari APB Provinsi dan APB Daerah Kabupaten/Kota 

4. Pencermatan ulang RPJM Desa
Tim penyusun mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya sesuai yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan akan menjadi dasar bagi tim penyusun dalam menyusun Rancangan RKP Desa. 

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa berpedoman pada : 
1) Hasil kesepakatan musyawarah desa; 
2) Pagu indikatif desa; 
3) Pendapatan Asli Desa; 
4) Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
5) Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
6) Hasil kesepakatan kerjasama antar desa dan 
7) Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun kemudian menyusun rancangan daftar usulan pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
1) Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya 
2) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh desa 
3) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola melalui kerjasama antar- desa dan antar pihak ketiga 
4) Rencana program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten 
5) Pelaksana kegiatan desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat
Rancangan RKP Desa disusun dalam format Rancangan RKP Desa yang dilampiri : 
1) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 
2) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya kerjasama antar-desa
Disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama 
3) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi 

6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah desa
Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk menyepakati Rancangan RKP Desa. Musrenbang Desa diikuiti oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani dan nelayan, dll. 

7. Penetapan RKP Desa
Adapun tahapannya sebagai berikut: 
1) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara 
2) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen Rancangan RKP sesuai dengan hasil Musrenbang 
3) Rancangan RKP Desa menjadi lampiran Peraturan Desa tantang RKP Desa 
4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Source: www.kemlagi.desa.id

Rabu, 02 Agustus 2017

WAJO EXPO 2017 DI KAWASAN WISATA RUMAH ADAT SENGKANG ATAKKAE




Ada pemandangan yang tak biasa di Kawasan Wisata Rumah Adat Sengkang, Atakkae. Pasalnya, dari tanggal 2 Agustus hingga 10 Agustus 2017 diadakan Wajo Expo 2017 atau Pameran Kabupaten Wajo 2017 dalam rangka menyambut HUT RI yang ke-72 tahun.

Acara ini diikuti oleh beberapa peserta antara lain OPD di Kabupaten Wajo, Seluruh Kecamatan di Kabupaten Wajo dan beberapa pengusaha

Sementara itu, terkhusus untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo diberikan tema Kuliner. Maka dengan tema tersebut, setiap kecamatan menghadirkan kreasi berbagai penganan khas bugis untuk ditampilkan. 

Tak ketinggalan pula, Desa Nepo turut mendapatkan tugas menjaga stand Kecamatan Tanasitolo bersama dengan Desa Mario pada hari Rabu, 2 Agustus 2017.

Adapun kuliner yang disiapkan oleh oleh Desa Nepo yakni Onde-Onde dan Bolu Peca. Sementara Desa Mario membawa kue Jompo-Jompo dan Dadara (dadar).
Selain kue-kue tadi, turut ditampilkan pula berbagai kue lainnya yang dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat cantik dan menarik. berbeda dari 4 jenis kue basah yang dibawa oleh dua Desa tadi, kue yang dikemas ini memiliki tujuan komersil yakni untuk dijual kepada para pengunjung yang datang. 

Selama pameran berlangsung, 15 Desa dan 4 Kelurahan di Kecamatan Tanasitolo secara bergantian di daulat untuk menjaga Stand.

     

Selasa, 01 Agustus 2017

SOSIALISASI PEMANTAUAN JENTIK DAN TATA CARA PEMAKAIAN ABATE



Ketika mendengar atau membaca kata jentik atau abate, pemikiran kita hampir pasti akan tertuju pada seekor serangga penghisap darah bernama nyamuk. Nyamuk sendiri adalah hewan yang tergolong ke dalam jenis serangga yang berbahaya.

Nyamuk datang membawa bibit penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia. Dan salah satu jenis nyamuk yang paling berbahaya adalah nyamuk Aedes Aegypti atau yang lebih akrab dikenal dengan nyamuk demam berdarah.


Aedes Aegypti menularkan demam berdarah pada manusia melalui alat penghisap yang sudah terinfeksi virus. Virus tersebut kemudian masuk ke dalam tubuh calon penderita melalui darah. Jika infeksi tersebut tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat, tentu akan berakibat fatal, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.


Maka mengingat betapa berbahayanya penyakit demam berdarah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Dr. H. Baso Rahmanuddin, M, M.Kes melalui Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Wajo telah mengamanatkan agar kiranya di Kabupaten Wajo jangan ada lagi kasus demam berdarah. 

Dan demi tercapainya cita-cita tersebut, tentu upaya dari tenaga kesehatan semata tak akan cukup, melainkan butuh partisipasi aktif masyarakat, dalam hal ini Kader Jumantik sebagai perpanjangan tangan dari petugas Puskesmas.


Sebagai tindak lanjut, juga sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam mencegah DBD, Pemerintah Desa Nepo dengan cepat dan sigap melaksanakan Sosialisasi Pemantauan Jentik dan Tata Cara Pemakaian Abate. Tak hanya itu, pemerintah desa pun telah mengangkat delapan kader jumantik (juru pemantau jentik) yang akan bertugas memantau jentik di setiap rumah tangga di wilayah Desa Nepo.


Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 di aula kantor Desa Nepo. Peserta sosialisasi adalah warga Desa Nepo yang terdiri dari para kader posyandu, anggota karang taruna, ibu-ibu rumah tangga dan staf desa yang semuanya berjumlah 30 orang. Dan ditambah beberapa orang petugas Puskesmas Tanasitolo.


Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Nepo, Ambo Enre Ontong. Beliau sangat mendukung terlaksananya program tersebut. Dijelaskan pula bahwa program pencegahan DBD merupakan salah satu program peningkatan dan layanan kesehatan dasar  yang termasuk  dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan di danai oleh Dana Desa.


Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang segala hal yang berhubungan dengan demam berdarah oleh perwakilan dari Puskesmas Tanasitolo, Muh. Bakri. Di dalam sesi ini, para peserta mendapatkan banyak sekali informasi dan pengetahuan yang sangat bermanfaat.


Selepas sesi tanya jawab oleh Bapak Muh. Bakri, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo sekaligus penyerahan ransel yang berisi seperangkat peralatan pemantau jentik secara simbolis. 

Tak lupa pula, pemerintah desa membagikan bubuk abate kepada masing-masing tamu undangan. Hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah desa dalam mencegah dan memberantas jentik nyamuk dan/atau nyamuk demam berdarah.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, tentunya pemerintah desa mengharapkan agar kiranya Desa Nepo dapat mendapatkan status Zero DBD atau nol kasus DBD pada khususnya dan Kabupaten Wajo pada umumnya.  






LOMBA POSYANDU LANSIA TINGKAT PROVINSI, NEPO MERAIH JUARA PERTAMA

Lansia sebagai penduduk dengan tingkat kemampuan fisik dan mental yang sudah berkurang atau tak lagi kokoh perlu mendapatkan perhatian l...