Sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
pada hari Selasa, 5 September 2017 Pemerintah Desa Nepo, BPD Nepo dan dengan di
dampingi oleh Pendamping Desa dan Kecamatan menyelenggarakan Musyawarah
Pembahasan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2018.
RKP Desa
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Desa. RKP Desa merupakan dasar
dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan ini
melibatkan unsur masyarakat yang dianggap dapat mewakili yang lainnya, seperti
tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, dan juga tokoh pemuda.
Mereka inilah yang diharapkan dapat memberikan sumbang saran mengenai pembangunan
yang prioritas dan juga tepat untuk dilaksanakan di Desa Nepo untuk Tahun
Anggaran 2018.
Sesuai dengan
Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Tahapan dalam
penyusunan RPKP Des antara lain sebagai berikut :
1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Di dalam tahap
ini, Badan permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah desa dalam rangka
penyusunan rencana pembangunan desa yang nantinya akan menjadi pedoman bagi
pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Adapun kegiatan dalam tahap ini antara lain:
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis
kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara yang
akan menjadi dasar bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
Kepala Desa membetuk tim penyusun yang terdiri dari :
1) Kepala Desa selaku Pembina;
2) Sekretaris Desa selaku Ketua;
3) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) sebagai sekretaris;
4) Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan
dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat
Jumlah tim paling sedikit 7 orang dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun melaksanakan kegiatan berikut:
a. Mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan
program masuk ke desa
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
c. Penyusunan rancangan RKP Desa
d. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
3. Pencermatan pagu indikatif dan penyelerasan
program/kegiatan masuk ke desa. Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi
mengenai:
1) Pagu indikatif desa
2) Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Data dan informasi diterima Kepala Desa paling lambat
bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim Penyusun RKP Desa mencermati pagu indikatif desa
yang meliputi :
1) Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN;
2) Rencana Alokasi Dana Desa yang bersumber dari
Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
3) Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota;
4) Rencana bantuan keuangan dari APB Provinsi dan
APB Daerah Kabupaten/Kota
4. Pencermatan ulang RPJM Desa
Tim penyusun mencermati skala prioritas rencana
kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya sesuai yang
tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan akan menjadi dasar bagi
tim penyusun dalam menyusun Rancangan RKP Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa berpedoman pada :
1) Hasil kesepakatan musyawarah desa;
2) Pagu indikatif desa;
3) Pendapatan Asli Desa;
4) Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5) Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
6) Hasil kesepakatan kerjasama antar desa dan
7) Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak
ketiga.
Tim penyusun kemudian menyusun rancangan daftar usulan
pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
1) Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
2) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang
dikelola oleh desa
3) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang
dikelola melalui kerjasama antar- desa dan antar pihak ketiga
4) Rencana program, kegiatan dan anggaran yang
dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten
5) Pelaksana kegiatan desa yang terdiri dari unsur
perangkat desa dan/atau unsur masyarakat
Rancangan RKP Desa disusun dalam format Rancangan RKP
Desa yang dilampiri :
1) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
2) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya kerjasama
antar-desa
Disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang
melakukan kerja sama
3) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah desa
Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk menyepakati Rancangan RKP Desa. Musrenbang Desa diikuiti oleh Pemerintah Desa, BPD dan
unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh agama, tokoh adat, tokoh
pendidikan, perwakilan kelompok tani dan nelayan, dll.
7. Penetapan RKP Desa
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
dituangkan dalam berita acara
2) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa
untuk melakukan perbaikan dokumen Rancangan RKP sesuai dengan hasil Musrenbang
3) Rancangan RKP Desa menjadi lampiran Peraturan
Desa tantang RKP Desa
4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan desa
tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan
BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Source: www.kemlagi.desa.id