Sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
pada hari Selasa, 5 September 2017 Pemerintah Desa Nepo, BPD Nepo dan dengan di
dampingi oleh Pendamping Desa dan Kecamatan menyelenggarakan Musyawarah
Pembahasan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2018.
RKP Desa
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Desa. RKP Desa merupakan dasar
dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan ini
melibatkan unsur masyarakat yang dianggap dapat mewakili yang lainnya, seperti
tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, dan juga tokoh pemuda.
Mereka inilah yang diharapkan dapat memberikan sumbang saran mengenai pembangunan
yang prioritas dan juga tepat untuk dilaksanakan di Desa Nepo untuk Tahun
Anggaran 2018.
Sesuai dengan
Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Tahapan dalam
penyusunan RPKP Des antara lain sebagai berikut :
1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Di dalam tahap ini, Badan permusyawaratan Desa melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Adapun kegiatan dalam tahap ini antara lain:
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
c. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
Kepala Desa membetuk tim penyusun yang terdiri dari :
1) Kepala Desa selaku Pembina;
2) Sekretaris Desa selaku Ketua;
3) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai sekretaris;
4) Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat
Jumlah tim paling sedikit 7 orang dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun melaksanakan kegiatan berikut:
a. Mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program masuk ke desa
b. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
c. Penyusunan rancangan RKP Desa
d. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
3. Pencermatan pagu indikatif dan penyelerasan program/kegiatan masuk ke desa. Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi mengenai:
1) Pagu indikatif desa
2) Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Data dan informasi diterima Kepala Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim Penyusun RKP Desa mencermati pagu indikatif desa yang meliputi :
1) Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN;
2) Rencana Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
3) Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
4) Rencana bantuan keuangan dari APB Provinsi dan APB Daerah Kabupaten/Kota
4. Pencermatan ulang RPJM Desa
Tim penyusun mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 tahun anggaran berikutnya sesuai yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan akan menjadi dasar bagi tim penyusun dalam menyusun Rancangan RKP Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa berpedoman pada :
1) Hasil kesepakatan musyawarah desa;
2) Pagu indikatif desa;
3) Pendapatan Asli Desa;
4) Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5) Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
6) Hasil kesepakatan kerjasama antar desa dan
7) Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun kemudian menyusun rancangan daftar usulan pelaksana kegiatan desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
1) Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya
2) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh desa
3) Prioritas program, kegiatan dan anggaran yang dikelola melalui kerjasama antar- desa dan antar pihak ketiga
4) Rencana program, kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten
5) Pelaksana kegiatan desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan/atau unsur masyarakat
Rancangan RKP Desa disusun dalam format Rancangan RKP Desa yang dilampiri :
1) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
2) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya kerjasama antar-desa
Disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama
3) Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah desa
Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk menyepakati Rancangan RKP Desa. Musrenbang Desa diikuiti oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani dan nelayan, dll.
7. Penetapan RKP Desa
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1) Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara
2) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen Rancangan RKP sesuai dengan hasil Musrenbang
3) Rancangan RKP Desa menjadi lampiran Peraturan Desa tantang RKP Desa
4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Source: www.kemlagi.desa.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar